Berita

Hacker dijatuhi hukuman 46 bulan penjara karena menyebarkan malware di Linux

Daftar Isi:

Anonim

Warga negara Rusia berusia 41 tahun telah dihukum di Amerika Serikat karena menyebarkan malware yang dibuat untuk menyerang komputer yang menggunakan Linux. Pria yang dimaksud ditangkap dua tahun lalu di Finlandia. Dan dia diekstradisi ke Amerika Serikat pada Februari tahun lalu.

Hacker dijatuhi hukuman 46 bulan penjara karena menyebarkan malware di Linux

Alasan penangkapannya adalah keterlibatannya dalam pengembangan dan penyebaran Ebury, sebuah malware yang ditujukan untuk menyerang komputer Linux. Dengan serangan ini, mereka berhasil mencuri jutaan dolar dari pengguna yang menggunakan sistem operasi.

46 bulan penjara

Setelah diekstradisi pada bulan Februari tahun lalu, baru pada bulan Maret tahun ini persidangan diadakan. Pria itu mengaku bersalah. Akhirnya, setelah beberapa bulan menunggu, hukuman telah diterbitkan. Dan hukuman penjara 46 bulan efektif.

Karena itu, ia akan segera dipindahkan ke penjara federal di Amerika Serikat. Meski belum ada yang terungkap tentang lokasinya. Telah terbukti bahwa berkat malware ini di komputer Linux, ia berhasil menipu jutaan dolar sejak dibuat kembali pada tahun 2011. Malware yang pada puncaknya mencapai 35 juta pesan spam.

Terkait dengan malware ini, seorang warga negara Amerika juga ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara pada bulan September tahun lalu. Meskipun tidak memiliki hubungan dengan geng kriminal yang merupakan bagian dari warga negara Rusia ini. Juga telah terungkap bahwa warga Rusia akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara.

Berita

Pilihan Editor

Back to top button